A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan
penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda.
Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia
Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat
pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya
untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu.
Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa
Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
- Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
- Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah
di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan
Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan
dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang
Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa
kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan
Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu
(Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu
persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat
hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945,
Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April
1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi
BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua
(62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang
anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang)
dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari berbagai sumber
tentang tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, agar kalian
selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali
sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang
resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara.
Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan
17 Juli 1945 dengan membahas rancangan UndangUndang
Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya
dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan
ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama
dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas
rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.
Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi
In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan
Gedung Pancasila (lihat gambar 1.1).
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras
kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan
dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan
semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan
bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan
kemerdekaan yang dicita-citakan.
2. Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat
sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan
kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat
mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia
merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk
menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa
tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan
dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki
perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian,
rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan
dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.
Pandangan para pendiri negara tentang
rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan
sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat
pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan
gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama
BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo,
dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan
bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara
Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep
mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua
sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut
Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan
dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung
adalh fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam dalmnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun me nyampaikan
bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan
dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang
teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut
dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar,
dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara
Indonesia yang kekal dan abadi.
Diskusikan dengan teman kalian usulan dari
Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
tersebut. Laporkan hasil diskusi kalian di depan
kelas agar mendapat tanggapan dari teman-teman
sekelas kalian.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk
Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang
akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan
delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas
Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin,
Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs.
Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan meme
riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.
Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan,
yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
(2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi. (4) Golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6)
golongan usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal
agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9)
golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI, 1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan
tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas
anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad
Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan
kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes
Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan,
bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni
1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan
tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta
tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan
Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum
dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan
hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad
Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo
disebut ”Gentlemen’s Agreement (Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara , Tim Penyusun, 2012 : 35-36).
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara
yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini
memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi
lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sumber: jakarta.go.id
Diskusikanlah isi naskah ”Mukadimah” dan analisis perbedaannya
dengan sila-sila Pancasila seperti tertuang dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas
dan mendapat tanggapan dari teman-teman kelompok lainnya.
Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota
Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta
Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah”
dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan
anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa
ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945,
mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam
Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk - pemuluknya. diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar